Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 9 Jul 2026 20:58 WIB

Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemerintah Katagorikan LGBT Sebagai Ancaman Nonmiliter


 Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemerintah Katagorikan LGBT Sebagai Ancaman Nonmiliter Perbesar

Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, tegaskan pemerintah secara resmi mengategorikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Keputusan itu diambil karena fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam jangka panjang, serta telah diselaraskan dengan keputusan presiden (Keppres) terkait strategi pertahanan dan keamanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi pada Rabu (8/7/2026). Menko Yusril mengatakan, spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua lini utama, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Menurutnya, Isu LGBT ditempatkan pada klaster nonmiliter, karena dampak penyebarannya yang dinilai dapat merusak tatanan sosial dan keberlanjutan masa depan bangsa.

“LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter,” ujar Yusril.

Menurut Menko Yusril, pemerintah menyadari penetapan kebijakan itu berpotensi memicu gelombang perdebatan, terutama dari komunitas pendukung Hak Asasi Manusia (HAM) serta kelompok berpaham liberalisme.

Kendati demikian, Yusril mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat, namun keputusan presiden yang telah ditetapkan harus tetap dihormati sebagai komitmen bersama dalam menjaga stabilitas nasional.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa religius yang berlandaskan pada Pancasila.

Menurut pandangan pemerintah, pembiaran terhadap penyebaran komunalitas LGBT—terlebih jika sampai menyentuh ranah pengakuan legalitas seperti pernikahan sesama jenis—akan membawa dampak buruk yang signifikan bagi moralitas dan struktur sosial bangsa.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi & Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional di Harkopnas ke-79

12 Juli 2026 - 18:58 WIB

Prabowo Dorong KDKMP Jadi Pusat Ekonomi Desa & Saluran Utama Subsidi Rakyat

12 Juli 2026 - 18:56 WIB

Perluas Peran Koperasi, Kemenkop Siapkan Koperasi Rambah Sektor Tambang & Energi

12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujudkan Pesantren Ramah Anak Kemenag Siapkan Lima Pilar untuk Perketat Tata Kelola & Pengaduan

12 Juli 2026 - 18:50 WIB

Indra Raysar Perdana Resmi Jabat Ketua FAI Kalsel, Siap Perkuat Organisasi & Pembinaan Klub

12 Juli 2026 - 18:44 WIB

Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Menlu RI Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

12 Juli 2026 - 18:41 WIB

Trending di INTERNASIONAL