Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

EKOBIS · 9 Jul 2026 21:08 WIB

Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Kemenhaj & DPR Akan Bahas Usulan Penyesuaian BPIH 2027


 Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Kemenhaj & DPR Akan Bahas Usulan Penyesuaian BPIH 2027 Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.

Hal tersebut disampaikan Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta pada Rabu (8/7/2026).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Wamenhaj menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.

Meski demikian, Wamenhaj menegaskan besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau, dan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada jemaah juga harus terus dijaga dan ditingkatkan.

Sumber : haji.go.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi & Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional di Harkopnas ke-79

12 Juli 2026 - 18:58 WIB

Prabowo Dorong KDKMP Jadi Pusat Ekonomi Desa & Saluran Utama Subsidi Rakyat

12 Juli 2026 - 18:56 WIB

Perluas Peran Koperasi, Kemenkop Siapkan Koperasi Rambah Sektor Tambang & Energi

12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujudkan Pesantren Ramah Anak Kemenag Siapkan Lima Pilar untuk Perketat Tata Kelola & Pengaduan

12 Juli 2026 - 18:50 WIB

Indra Raysar Perdana Resmi Jabat Ketua FAI Kalsel, Siap Perkuat Organisasi & Pembinaan Klub

12 Juli 2026 - 18:44 WIB

Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Menlu RI Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

12 Juli 2026 - 18:41 WIB

Trending di INTERNASIONAL