Pemerintah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di aula kantor Kecamatan Mantangai, Kamis (11/1/2024).
Camat Mantangai, Yubderi mengatakan Musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati program prioritas, untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
“Terwujudnya harmonisasi dan sinergisitas program pembangunan antar jenjang pemerintahan dan masyarakat menjadi tujuan utama dalam Musrenbang tingkat kecamatan ini,” kata Yubderi.
Total 217 usulam dari 38 desa yang dibahas dalam Musrenbang ini. Yaitu Bidang infrastruktur 51 usulan, jembatan 32 usulan, pelabuhan/dermaga 7 usulan, irigasi 16 usulan, listrik desa 8 usulan, BTS 3 usulan, dan lainnya.
Selanjutnya bidang kesehatan 23 usulan dan bidang ekonomi, bidang administrasi pemerintahan 6 usulan, ekonomi dan pemberdayaan 15 usulan, lembaga adat 1 usulan dan bidang kelembagaan sosial 9 usulan.
“Jadi untuk skala prioritas sebanyak 144 usulan, salah satunya di bidang infrastruktur,” jelas Camat Yubderi.
“Harapan kami ke depan anggota DPRD Kapuas dari Dapil IV dapat memfasilitasi hasil dari Musrenbang ini agar dapat terlaksana dan diakomodir supaya terlaksana semua usulan skala prioritas ini,” harap Yubderi.
Sebelumnya, Pj Bupati Kapuas yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Drs Jaya, membuka dengan resmi Musrenbang Kecamatan Mantangai.
Jaya dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Musrenbang Kecamatan diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi antara unsur perangkat daerah Kabupaten Kapuas dengan unsur pemerintah desa dan kecamatan.
“Saya berharap hasil kesepakatan Musrenbang Kecamatan menghasilkan dokumen yang dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun 2025 dan menjadi umpan balik dalam penetapan rencana kerja pemerintah desa,” ucap Jaya.
Pada kesempatan itu juga hadir Wakil Ketua I DPRD Kapuas Dapil IV Yohanes bersama anggota DPRD Kapuas lainnya. Unsur Forkopimcam, perwakilan SKPD, para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
