Ricek.ID – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penguatan tata kelola sumber daya alam dan optimalisasi penerimaan negara.

Total nilai yang diserahkan mencapai Rp11,42 triliun. Angka tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI Rp1,96 triliun, setoran pajak Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak periode Januari–Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara Rp108,5 miliar, serta PNBP denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melaporkan capaian penguasaan kembali lahan sejak Februari 2025, meliputi 5,88 juta hektare sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare sektor pertambangan. Pada tahap VI, kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare diserahkan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Presiden menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan keuangan negara dalam 1,5 tahun terakhir yang mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga kekayaan negara.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya segelintir kelompok,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version