Riceknews.id – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari diperkirakan mundur ke Maret 2025.
Penundaan ini disebabkan masih berlangsungnya sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi yang dihimpun, sidang perdana perkara PHPU akan digelar pada 8 Januari 2025 dan diperkirakan selesai paling lambat pada 13 Maret 2025.
Pelantikan kepala daerah baru, baik yang terpilih tanpa sengketa maupun yang menyelesaikan sengketa, akan dilaksanakan serentak setelah seluruh proses hukum di MK selesai.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 masih belum dijadwalkan..
“Tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masih belum ada kepastian,” ujarnya singkat kepada Riceknews.id, belum lama tadi.
Penundaan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah.
