Kotabaru, Ricek.ID Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H / 2026 M melalui rapat koordinasi bersama unsur terkait, Rabu (5/2/2026).

​Keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kotabaru selama bulan Ramadan mendatang.

​Rincian Nilai Zakat Fitrah

​Besaran zakat fitrah per jiwa dikategorikan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari:
• ​Kategori Tertinggi: Rp66.000
• ​Kategori II: Rp59.000
• ​Kategori III: Rp51.000
• ​Kategori IV: Rp43.000
• ​Kategori Terendah: Rp35.000

​Rincian Nilai Fidyah

​Bagi umat muslim yang berkewajiban membayar fidyah, ditetapkan tiga skema tarif per hari puasa yang ditinggalkan:
• ​Kategori I: Rp50.000
• ​Kategori II: Rp35.000
• ​Kategori III: Rp20.000

​Ketua BAZNAS Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyatakan bahwa ketetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

​”Penetapan ini menjadi acuan seluruh UPZ di Kabupaten Kotabaru. Kami harap masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahmud.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version