Ricek.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan penerbitan peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
“Kami sadar implementasi peraturan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami meyakini ini merupakan langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.
Menurutnya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap ini, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut diterapkan pada sejumlah platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
