Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ingin pindah tempat pencoblosan pada Pemilu 2024, dapat menggunakan hak suaranya di posko pindah memilih.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Rendatin KPU Banjar, M Ridho pada Sabtu (5/8/2023).
“Posko pindah memilih ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI nomor 695 terkait tahapan penyusunan DBTb Pemilu 2024. Mereka yang pindah TPS disebut sebagai daftar pemilih tambahan (DBTb),”ungkapnya.
Posko pindah memilih lanjut Ridho, guna mempermudah masyarakat dalam memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
“Jika tidak mengajukan pindah memilih sedangkan yang bersangkutan telah pindah domisili,maka ia tetap harus menyalurkan hak suaranya di TPS asal sebelum pindah,”katanya.
Dijelaskan Ridho, mekanisme mengurus pindah memilih yakni dalam kurun waktu H-30 pemilihan atau H-7 pemilihan, yang Jadwalnya sudah dapat diurus dari sekang sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
“Untuk mengurus pindah memilih H-30 terdapat 9 kategori yang diizinkan, yakni Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, Pasien rawat inap dan keluarga pendamping, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti disabilitas, Menjalani rehabilitasi narkoba, Tahanan Lapas, Tugas belajar atau menempuh pendidikan, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam, dan Kerja di luar domisili,” jelasnya.
Sementara jika mengurus pindah memilih pada H-7 pemilihan, hanya ada empat kategori yang diizinkan.
“Pertama karena pemilih sedang dirawat inap di rumah sakit, kedua tertimpa bencana, ketiga pemilih tahanan, terakhir bertugas di luar domisili saat pemungutan suara,” terang Ridho.

Untuk mendapat pelayanan pindah memilih, Ridho juga mengatakan dapat dilakukan di tempat asal yaitu sekreteriat panitia pemungutan suara (PPS) di desa setempat atau di PPS tempat tujuan.
“Datang dengan membawa dokumen pendukung, karena harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Selain KTP, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan alasan pindah memilih. Jika ingin pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.
Bagi pemilih yang menjalani rawat inap rumah sakit, bisa diwakilkan kepada keluarga atau pendamping, dengan membawa berkas pendukung seperti surat dari rumah sakit.
“Adapun bagi pemilih di dalam lapas, di sana sudah ada TPS khusus, bisa mengajukan langsung. Kami pun tiap bulan selalu datang ke lapas untuk meng-update data pemilih,” pungkasnya.
Sejauh ini, tambah Ridho, sudah ada yang meminta pindah tempat memilih, baik itu pindah alamat dalam daerah maupun ke luar daerah dengan berbagai macam alasan dan keperluan.