Pemerintah Kabupaten Kapuas menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangkaraya, tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah Non-ASN, di Aula Hotel Fovere Kapuas, Senin (15/1/2024).

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Plt Asisten I Setda Kapuas, Fakhruransi, menyampaikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, maka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

“Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan solusi bagi Pemda berupa jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, harus disadari bahwa perlindungan sosial merupakan bagian internal dari pembangunan berkelanjutan.

“Dengan adanya jamsos ketenagakerjaan, diharapkan pekerja rentan dan aparat pemerintah non ASN dapat bekerja dengan tenang dan fokus, tanpa harus merasa khawatir akan risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja,” terangnya.

Menurutnya, kerjasama ini mencerminkan komitmen Pemkab Kapuas mendukung program nasional dalam mewujudkan perlindungan sosial yang merata dan berkeadilan. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kapuas optimis dapat menciptakan sistem jaminan sosial yang efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Fakhruransi pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya beserta jajaran yang sudah bersedia menjalin MoU, membantu meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.

“Dalam pelaksanaan selanjutnya saya minta agar perangkat daerah terkait dapat segera mengimplementasikan kesepakatan kerjasama ini melalui perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Cabang BPJS Palangkaraya dan Kabupaten Kapuas dengan berpedoman kepada MoU hari ini,” tutup Fakhruransi.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version