Kotabaru, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar apel kesadaran menjelang bulan suci Ramadan di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/02/2026) pagi. Apel dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Rangkaian apel diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara dan laporan pemimpin apel. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai bentuk penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme. Pada apel kesadaran kali ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.

Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, peningkatan kualitas ibadah tersebut harus berjalan selaras dengan peningkatan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Meski dalam suasana berpuasa, kami berharap kinerja tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa penting dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Oleh karena itu, seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus melaksanakan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, triwulan pertama menjadi pondasi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal dapat berdampak pada capaian kinerja secara keseluruhan hingga akhir tahun anggaran.

Selain penekanan terhadap kinerja, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara bagi SKPD dengan enam hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, serta Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.

Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan 1447 Hijriah dengan jumlah kumulatif jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu. Kebijakan ini wajib dipatuhi seluruh ASN tanpa mengurangi target serta tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Menjelang Ramadan, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah melaksanakan pasar murah guna menjaga stabilitas harga serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Apel kesadaran ditutup dengan harapan agar seluruh ASN tetap menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version