Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

ADVERTORIAL · 2 Okt 2026 20:39 WIB

Pemprov Kalsel Cabut WFH ASN, Seluruh Pegawai Diminta Kembali Bekerja di Kantor


 Pemprov Kalsel Cabut WFH ASN, Seluruh Pegawai Diminta Kembali Bekerja di Kantor Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menghentikan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026, sehingga ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor.

Gubernur Kalsel Muhidin usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman pada Kamis (1/10/2026) mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Kalsel melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang selama ini diterapkan setiap Jumat.

“Setelah kita evaluasi selama ini, WFH ini ternyata tidak ada efisiensi yang signifikan,” ujarnya.

Menurut Muhidin, evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan listrik di perkantoran serta transportasi yang selama ini digunakan untuk mobilitas pegawai dari Banjarmasin menuju Banjarbaru.

“Atas dasar itu, maka mulai bulan Oktober ini saya perintahkan untuk masuk kembali. WFH tidak ada lagi, kita cabut mulai 1 Oktober,” tegasnya.

Pemberhentian WFH tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Tempat Tinggal (Work From Home) di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal setiap Jumat bagi ASN Pemprov Kalsel tidak diberlakukan lagi. Seluruh ASN diminta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.

Muhidin juga mengingatkan seluruh ASN agar memperhatikan ketentuan jam kerja. Kehadiran pegawai ditetapkan mulai pukul 08.00 WITA, dengan toleransi hingga pukul 09.00 WITA.

“Jam kehadiran ASN Provinsi ini jam 8, tapi diberi toleransi sampai jam 9. Tetapi jangan sampai diberikan turunan di sini jam 9, jam 9 hanya turun. Artinya jam 8 harus sudah hadir,” jelasnya.

Gubernur meminta seluruh kepala SKPD mengatur kembali kehadiran pegawai agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan sejak pagi. Menurutnya, keberadaan ASN di kantor diperlukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat dilayani secara langsung.

“Yang penting di kantor itu jam 8 sudah ada orang untuk bisa melayani masyarakat yang ada di kantornya masing-masing,” kata Muhidin.

Dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/01128/ORG/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Surat edaran terbaru ditetapkan di Banjarbaru pada 1 Oktober 2026 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin atas nama Gubernur Kalsel.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Padamkan Titik Api Karhutla, Gubernur Kalsel Kerahkan Ekskavator & Pembasahan Lahan di Kawasan Sambang Lihum

2 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Dorong Budidaya Ikan Terintegrasi, DKPP Banjar Luncurkan Papuyu Smart

2 Oktober 2026 - 20:50 WIB

TK ‘Aisyiyah Ranting IV Martapura Gelar Mewarnai Peringati Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Targetkan Rampung Pertengahan Desember, Pembangunan Makodam Lambung Mangkurat Mencapai 57,9 Persen

2 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Perkuat Layanan Transportasi Publik, Dishub Kalsel Tambah Armada Bus

2 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Dispora Kalsel Matangkan Persiapkan Kontingen Soina Menuju Pesonas 2026

2 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Trending di ADVERTORIAL