Seorang pemuda pengedar sabu di Kotabaru berinisial SR (20) ditangkap jajaran Polres setempat. Pelaku merupakan warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat pelaku SR sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SR dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Gagalurus Gg Kenari pada Senin (13 /5/24) sore.
“Ditemukannya 12 paket sabu – sabu dengan berat kotor 6,28 gram atau berat bersih 3,78 gram,” terang AKP Pebe.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 buah handphone merk Vivo warna biru, 1 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak handphone, 1 buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 5 buah alumunium foil dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max hitam Nopol DA 6517 GBX.
“Pelaku SR dan barang bukti sudah diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
