Ricek.ID – Pengawasan rutin dan berkelanjutan terus dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru, H. Fitriadi, mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dilakukan setiap tahun sebagai langkah perbaikan kinerja.

“Kalau untuk audit setiap tahun kita lakukan, ini bentuk pembinaan dan pengawasan secara reguler. Inspektorat juga melakukan pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat yang kemudian kita seleksi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, Inspektorat juga berperan mendukung aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan tertentu.

“Termasuk kita juga membantu aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan jika diminta melakukan pengawasan,” tambahnya.

Dari hasil pengawasan, temuan umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni temuan finansial yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan temuan nonfinansial yang bersifat administrasi.

“Secara umum, hasil pengawasan mencakup dua hal, yaitu finansial dan nonfinansial yang berkaitan dengan administrasi,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pemerintah desa didorong menerapkan sistem pelayanan terpadu atau satu pintu agar lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, Inspektorat Kotabaru bersama Ombudsman juga menggagas program desa anti maladministrasi sebagai upaya mendorong tata kelola yang lebih baik.

“Target kami, minimal satu kecamatan ada satu desa yang ditetapkan sebagai desa anti maladministrasi. Saat ini sudah ada 22 desa yang ditetapkan sebagai percontohan,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version