Minggu, 21 September 2025

Riceknews.Id – Menyusul aksi unjuk rasa di Banjarmasin pada hari ini, Senin (1/9/2025), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Martapura – Banjarbaru menyatakan dukungannya terhadap penyampaian aspirasi publik, sekaligus berkomitmen mengawal agar demonstrasi berjalan damai dan bertanggung jawab.

Ketua Peradi DPC Martapura – Banjarbaru, Nur Wakib, menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

“Namun, hak ini harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan batasan, seperti menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum,” ujar Nur Wakib.

Pihaknya berharap aspirasi murni masyarakat tidak dinodai oleh kelompok tidak bertanggung jawab yang bertujuan menciptakan keresahan.

Ia juga menyerukan agar Kalimantan Selatan tidak mencontoh aksi di daerah lain yang diwarnai perusakan, penjarahan, dan pembakaran.

“Kami warga Kalimantan Selatan adalah masyarakat yang bermartabat dan beriman. Mari kita jaga bersama kedamaian di bumi yang kita cintai ini,” tegasnya.

Untuk memperkuat seruannya, Nur Wakib mengutip hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim tentang haramnya menodai darah, harta, dan kehormatan sesama: “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.”

Menurutnya, ajaran ini relevan untuk mencegah segala bentuk anarkisme. “Kami dari Peradi akan mengawal demo ini ke jalur yang benar, yaitu penyampaian aspirasi secara bermartabat. Haram demo anarkis di Kalimantan Selatan, demo damai yes,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version