Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 27 Sep 2026 10:40 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel


 Foto: Ilustrasi Ai Perbesar

Foto: Ilustrasi Ai

Banjarbaru- Dugaan mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi salah satu sorotan dalam audiensi KAKI Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (17/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, KAKI Kalsel meminta Kejati Kalsel memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret Tirawan dan sejumlah pihak lainnya.

Audiensi diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, bersama jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Umum.

KAKI Kalsel mempertanyakan perkembangan perkara setelah sebelumnya Tirawan dan sejumlah pihak lainnya menjalani proses hukum dalam perkara pemalsuan surat tanah di HSS. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan vonis satu tahun penjara.

Persoalan kembali mencuat setelah Ditreskrimum Polda Kalsel menetapkan Tirawan dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang berbeda di wilayah HSS. Objek lahan dalam perkara terbaru tersebut disebut berbeda dari perkara sebelumnya.

“Kami mendesak Kejati Kalsel agar nantinya menuntut berat perkara ini karena sudah mengarah pada kategori sindikat,” ujar perwakilan KAKI Kalsel dalam audiensi.

Menanggapi desakan tersebut, Yuni Priyono mengatakan Kejati Kalsel telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan terkait perkara tersebut.

Menurut Yuni, perkara terbaru masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Berkas perkara saat ini berstatus P-19 sehingga belum dapat memasuki tahap penuntutan.

“Yang bersangkutan sudah pernah terbukti melakukan pemalsuan tanah dan sudah divonis. Namun perkara yang baru ini berkasnya masih berada di kepolisian, statusnya masih P-19, belum P-21,” kata Yuni.

Yuni mengatakan riwayat hukum pihak yang sebelumnya telah divonis dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses penuntutan. Meski demikian, keputusan mengenai tuntutan tetap akan mengacu pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

“Silakan masyarakat mengawasi. Kami terbuka terhadap saran dan pendapat, tetapi tuntutan maupun putusan tetap berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM