Senin, 22 September 2025

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap Maharsi Soetomo, Direktur Utama PT. Graha Bangun Persadamas Mulia (PT. GBPM).

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat, (17/1/2025), dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb.

Tergugat, Maharsi Soetomo, bertindak sebagai pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik menjadi sertifikat, serta pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Kuasa hukum Maharsi Soetomo, DR H Fauzan Ramon SH MH, menerima petikan putusan pada 6 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.

“Penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding. Kami dari pihak tergugat menghormati putusan ini,” ujar Fauzan Ramon, yang juga Dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Fauzan Ramon, yang juga merupakan kuasa hukum dari orang tua Maharsi Soetomo, Dra. Agustin Jumaidaih, masih menunggu tindak lanjut dari penyidik terkait laporan polisi yang mereka ajukan.

Laporan dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel pada 17 Oktober 2024 tersebut, menurut Fauzan Ramon, telah berjalan hampir empat bulan dan belum ada kepastian hukum.

“Sebagai kuasa hukum ibu Agustin Jumaidah, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah disampaikan. Sehingga kami dapat memberikan informasi kepada klien kami,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version