Ricek.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (13/4/2026).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, pengungkapan terbaru dilakukan pada 8 April 2026 dengan mengamankan dua pelaku asal Banjarbaru dan Kalimantan Timur di kawasan Banjarmasin.
“Kedua pelaku diamankan di kawasan depan hotel wisata di Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram,” ujarnya.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari kasus lain yang sebelumnya diamankan. Secara keseluruhan, jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai 75,2 kilogram sabu dan 15.762 butir ekstasi.
Kapolda menyebut kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh buronan Ferdi Pratama yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Dari hasil pengungkapan ini diketahui bahwa kedua pelaku merupakan kurir dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh saudara Ferdi Pratama,” jelasnya.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp151,14 miliar. Dalam rangkaian pengungkapan kasus, aparat juga telah mengamankan 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan 2 perempuan.
“Apabila kita asumsikan satu gram sabu digunakan oleh satu orang, maka dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan sekitar 391.750 jiwa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga berdampak pada penghematan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp1,15 triliun.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh jaringan narkotika sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
