Senin, 22 September 2025

Riceknews.Id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan Fredy Pratama senilai Rp40 miliar.

Pemusnahan dilakukan di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (19/3/2025) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan selama periode Januari hingga Maret 2025, sebagai bagian dari pencapaian program Asta Cita Presiden RI. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 38,8 kilogram sabu,1.160 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur larutan pembersih, dilanjutkan pembakaran menggunakan insinerator di RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh.

Selain barang bukti, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap 36 tersangka dari 25 laporan polisi. Dengan pemusnahan ini, Polda Kalsel menyelamatkan 196.017 orang dari bahaya narkoba.

“Narkoba saat ini telah merambah ke semua lapisan masyarakat. Untuk itu, perlu komitmen bersama memerangi dan memberantas narkoba, khususnya di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mewaspadai dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba kepada anak-anak. Polda Kalsel juga melakukan sosialisasi bekerja sama dengan BINDA, BNNP, dan pemerintah daerah.

“Selain gencar melakukan penindakan dan penegakan hukum, Polda Kalsel juga melakukan sosialisasi,” terang Kapolda Kalsel.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version