Kotabaru, Ricek.ID – Perselisihan antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, terkait aktivitas kerja di lingkungan PT BES, dipastikan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kondusif.
Penyelesaian permasalahan tersebut dimediasi langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kotabaru AKP Muhammad Hari Saputro, S.H., M.M., bersama Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendri Ade, serta disaksikan oleh KTT PT SDE Sambas, jajaran manajemen perusahaan, dan kedua belah pihak yang berselisih, pada Senin (02/02/2026).
KTT PT SDE Sambas menjelaskan, perselisihan bermula saat salah satu karyawan PT SDE menegur karyawan PT BES yang merupakan subkontraktor PT SDE, terkait hasil pekerjaan yang dinilai kurang baik. Teguran tersebut diduga disampaikan dengan cara yang kurang tepat, ditambah adanya perbedaan budaya dan cara berkomunikasi, sehingga memicu kesalahpahaman di antara kedua belah pihak.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Human Resources Development (HRD) PT SDE memanggil perwakilan vendor atau subkontraktor PT BES, dengan arahan agar persoalan diselesaikan secara internal di lingkungan perusahaan.
“Permasalahan ini telah kami selesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” ujar KTT PT SDE Sambas.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial dinilai berlebihan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama narasi yang menyebutkan adanya sikap arogan hingga tindakan pemukulan. Menurutnya, perbedaan budaya dan karakter kerja antara tenaga kerja asing dan lokal menjadi faktor utama terjadinya kesalahpahaman.
Pasca kejadian tersebut, aktivitas operasional PT SDE kembali berjalan normal dan seluruh karyawan telah bekerja seperti biasa.
Sementara itu, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Intelkam AKP Muhammad Hari Saputro mengatakan, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti informasi viral tersebut guna mencegah meluasnya isu menjadi konflik sosial, mengingat permasalahan melibatkan tenaga kerja asing dan lokal serta mengandung narasi provokatif.
“Setelah kami turun ke lapangan dan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan, permasalahan memang telah diselesaikan secara mufakat. Namun, untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik lanjutan, kami mendorong agar dibuatkan surat kesepakatan damai secara administratif,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak yang berselisih dipertemukan, saling menyampaikan klarifikasi, dan sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama.
“Tujuannya agar permasalahan ini benar-benar selesai dan tidak menimbulkan spekulasi maupun isu yang dapat berkembang di masyarakat,” pungkas AKP Muhammad Hari Saputro.
