Tanah Laut- Polres Tanah Laut mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 22 tersangka dalam kurun waktu dua bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 359,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi dengan berat total 7,74 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026) sore.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 20 orang merupakan laki-laki dan dua perempuan. Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp5,65 juta serta lima unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika digabungkan, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 367,21 gram.
Berdasarkan asumsi penggunaan 0,20 gram per orang, kepolisian memperkirakan barang bukti tersebut setara dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.180 orang. Jika dikonversikan berdasarkan nilai peredaran yang digunakan dalam perhitungan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp459 juta.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaannya di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tujuh Tersangka Merupakan Residivis
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso mengatakan, dari 22 tersangka yang diamankan, terdapat tujuh orang yang merupakan residivis.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial ML, MP, IA, IN, MA, JN dan LN.
Menurut Firmansyah, para tersangka tersebut sebelumnya pernah terjerat perkara narkotika dan baru bebas pada 2025.
Sementara itu, barang bukti narkotika yang telah disita kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan narkotika menggunakan blender, kemudian membuangnya ke septic tank di lingkungan Polres Tanah Laut.
67 Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Selain pengungkapan dalam dua bulan terakhir, Polres Tanah Laut mencatat telah menangani puluhan perkara narkotika sepanjang 2026.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 28 September 2026, Polres Tanah Laut telah mengungkap 67 kasus dengan 86 tersangka dalam perkara narkotika.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.782,25 gram sabu dan 32 butir ekstasi.
Sebanyak 21 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 46 perkara lainnya telah dilimpahkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika masih menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polres Tanah Laut, dengan penanganan perkara yang terus dilakukan hingga ke tahap penyidikan dan pelimpahan.













