Riceknews.Id – Unit Reskrim Polsek Gambut, Polres Banjar, meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua tempat berbeda. Pelaku yang teridentifikasi sebagai pecandu judi online (judol) ini, melakukan pencurian di sebuah minimarket dan sebuah sekolah.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di sebuah Alfamart di Jalan A. Yani KM 12, Gambut, pada 21 Juli 2025. Tersangka berinisial GS (35), warga Desa Batuah, Tanah Bumbu, bersama seorang rekannya yang masih buron, membobol toko tersebut.
“Pelaku masuk dengan merusak teralis besi di bagian atas tangga menggunakan gerinda,” ungkap AKBP Fadli dalam konferensi pers, didampingi Kasatreskirm AKP Bara Pratama Mahaputra, Kapolsek Gambut AKP Andre PW, dan Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Kamis (28/8/2025).
Pegawai toko yang datang pada pagi hari terkejut melihat meja kasir berantakan. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa sekitar seratus bungkus rokok dan uang tunai Rp300 ribu, raib.
Kasus kedua terjadi di MAN 3, Jalan A. Yani KM 15, Gambut, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap R (29), seorang residivis kasus narkoba yang diketahui merupakan warga setempat.
“Pelaku masuk dengan mencongkel pintu ruang koperasi sekolah,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, ruang koperasi berantakan dan gagang pintu rusak. Barang yang berhasil dicuri adalah uang tunai Rp100 ribu dan sebuah power amplifier senilai Rp3 juta.
Saat ditanya wartawan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal bermain judi online. “Duitnya untuk main slot, Pak,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.
Pewarta: Hendra Lianor