Martapura, Ricek.ID – Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) di Kabupaten Banjar terancam tidak dapat disalurkan pada tahun 2026. Kondisi ini dipicu persoalan regulasi terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera yang disahkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 ditetapkan.

Akibatnya, penyaluran kredit yang selama ini diprioritaskan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), belum dapat direalisasikan pada tahun berjalan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Banjar telah mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp12,6 miliar untuk periode 2026 hingga 2030.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya, yakni 2021–2025, yang mencapai Rp10,1 miliar.

Program KURMA MANIS sendiri mulai berjalan sejak 2021 pada masa kepemimpinan Bupati H. Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi. Program ini dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat permodalan pelaku usaha kecil melalui skema pinjaman tanpa bunga (nol persen), dengan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera sebagai lembaga penyalur.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2023 PT BPR Martapura Banjar Sejahtera menyalurkan dana penyertaan modal sekitar Rp4 miliar. Pada periode berikutnya, alokasi meningkat hingga Rp6,5 miliar, dengan realisasi penyaluran pada 2025 mencapai Rp6,3 miliar.

Namun pada 2026, akibat kendala regulasi, bank daerah tersebut hanya mampu menyalurkan sisa anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta. Meski terbatas, dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk membantu pelaku usaha. Tercatat sekitar 1.132 pelaku UMKM telah menerima manfaat dari program pinjaman tanpa bunga tersebut.

Adapun sektor usaha yang memperoleh akses pembiayaan melalui program KURMA MANIS meliputi pertanian, perikanan, peternakan, hingga perdagangan.

Meski demikian, penyaluran kredit pada tahun ini tidak berjalan optimal seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, muncul indikasi bahwa program KURMA MANIS berpotensi tidak dapat dilaksanakan sepanjang 2026 dan baru bisa kembali berjalan pada 2027.

Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bergerak mencari solusi agar program tersebut tetap dapat direalisasikan pada tahun ini. Upaya dilakukan melalui rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar menyatakan bahwa secara substansi, Peraturan Daerah tentang penyertaan modal tersebut telah sah sebagai produk hukum. Namun, implementasinya terkendala karena pengesahan dilakukan setelah Perda APBD 2026.

Kondisi ini memunculkan persoalan administratif sekaligus penafsiran hukum yang dinilai multitafsir. Secara ideal, Perda penyertaan modal seharusnya ditetapkan lebih dahulu sebelum APBD, sebagaimana juga disampaikan dalam hasil fasilitasi pemerintah provinsi.

Ia mengakui, situasi tersebut sempat menimbulkan keraguan di kalangan DPRD karena proses legislasi dinilai belum melalui pendalaman yang maksimal.

“Komisi II sebenarnya ragu. Bisa dibilang kami terkaget-kaget. Seharusnya perlu pendalaman lagi karena akhirnya menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Banjar menilai persoalan ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak merugikan kepentingan daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada akses permodalan dari program KURMA MANIS.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan apakah masih terdapat peluang agar penyaluran program tersebut dapat dilakukan pada 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap implementasi regulasi yang telah disahkan, sehingga program penguatan permodalan masyarakat tetap dapat berjalan.

“Kami ingin berkonsultasi apakah bisa dicairkan, khusus KURMA MANIS saja, karena program ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Perda sebenarnya sudah ada,” katanya.

Ia menambahkan, apabila tidak ditemukan solusi, maka penyaluran program kemungkinan baru dapat dilakukan pada 2027. Bahkan, opsi pencairan melalui APBD Perubahan 2026 disebut tidak memungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPRD berkomitmen untuk terus mengupayakan kejelasan hukum agar program KURMA MANIS tetap memiliki peluang direalisasikan pada tahun berjalan.

“Kami kejar agar bisa dicairkan pada 2026. Jika tidak ada solusi, maka program BPR Martapura memang tidak bisa berjalan tahun ini,” tegasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version