Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 11 Feb 2025 21:37 WIB

Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist


 Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist Perbesar

Riceknews.Id – Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit-Tanjung Semalantakan. Proyek senilai Rp15 miliar ini dihentikan.

DPUPR Kotabaru memutuskan untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT Rekesa Daya Konstruksi, selaku pemenang tender proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menilai kualitas kontraktor.

“Kita sebenarnya sulit untuk menilai kontraktor itu berkualitas atau tidak, karena saat mendapatkan pekerjaan, mereka tampil dengan penuh keyakinan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Tuti menjelaskan bahwa kualitas kontraktor baru terlihat saat proses pengerjaan dimulai. “Tapi pada saat proses pengerjaan baru ketahuan biasanya,” katanya.

Kegagalan proyek jembatan Sulangkit-Tanjung Semalantakan ini akan menjadi pembelajaran bagi Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi ke depan.

“Ini menjadi masukan juga. Nanti ke depannya untuk kawan-kawan para kepala bidang, Pak Agus, Pak Hasbi, dan Ibu Nely agar semuanya nanti bisa koordinasi lagi saat kita mendapatkan kontraktor,” bebernya.

Meskipun demikian, Tuti mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menolak kontraktor dari luar kota, karena tidak semua kontraktor lokal memenuhi persyaratan yang diminta.

“Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak kontraktor dari luar ya, karena tidak semua kontraktor lokal punya spesifikasi dan persyaratan sesuai apa yang kita minta,” tegasnya.

Tuti juga memastikan akan memasukkan PT Rekesa Daya Konstruksi ke dalam daftar hitam (blacklist). “Hari ini akan saya tandatangani terkait dokumen pem-blacklist-an dan tentunya jembatan itu akan kami ajukan kembali anggarannya di 2026,” pungkasnya.

Akibat gagalnya pembangunan jembatan ini, uang rakyat Kotabaru sekitar Rp5 miliar harus hilang percuma karena sudah dibayarkan kepada kontraktor.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus, menjelaskan bahwa sisa anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp15 miliar akan dikembalikan ke kas daerah.

“Betul, sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas daerah, kurang lebih Rp10 miliar,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Operasi SAR Ditutup Usai Bocah yang Diduga Disambar Buaya di Kotabaru Ditemukan Meninggal

16 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemkab Kotabaru Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Apel Pasukan Kesiapsiagaan Satpol-PP & Damkar Se-Kalsel

15 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Diduga Diterkam Buaya di Sungai Kupang

15 Juli 2026 - 05:16 WIB

Wakil Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Administrator & Pengawas di Lingkup Pemkab Kotabaru

14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Dinas Perikanan Kotabaru Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan Untuk UMKM

14 Juli 2026 - 13:50 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

14 Juli 2026 - 11:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL