Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Kotabaru · 11 Feb 2025 21:37 WIB

Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist


 Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist Perbesar

Riceknews.Id – Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit-Tanjung Semalantakan. Proyek senilai Rp15 miliar ini dihentikan.

DPUPR Kotabaru memutuskan untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT Rekesa Daya Konstruksi, selaku pemenang tender proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menilai kualitas kontraktor.

“Kita sebenarnya sulit untuk menilai kontraktor itu berkualitas atau tidak, karena saat mendapatkan pekerjaan, mereka tampil dengan penuh keyakinan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Tuti menjelaskan bahwa kualitas kontraktor baru terlihat saat proses pengerjaan dimulai. “Tapi pada saat proses pengerjaan baru ketahuan biasanya,” katanya.

Kegagalan proyek jembatan Sulangkit-Tanjung Semalantakan ini akan menjadi pembelajaran bagi Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi ke depan.

“Ini menjadi masukan juga. Nanti ke depannya untuk kawan-kawan para kepala bidang, Pak Agus, Pak Hasbi, dan Ibu Nely agar semuanya nanti bisa koordinasi lagi saat kita mendapatkan kontraktor,” bebernya.

Meskipun demikian, Tuti mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menolak kontraktor dari luar kota, karena tidak semua kontraktor lokal memenuhi persyaratan yang diminta.

“Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak kontraktor dari luar ya, karena tidak semua kontraktor lokal punya spesifikasi dan persyaratan sesuai apa yang kita minta,” tegasnya.

Tuti juga memastikan akan memasukkan PT Rekesa Daya Konstruksi ke dalam daftar hitam (blacklist). “Hari ini akan saya tandatangani terkait dokumen pem-blacklist-an dan tentunya jembatan itu akan kami ajukan kembali anggarannya di 2026,” pungkasnya.

Akibat gagalnya pembangunan jembatan ini, uang rakyat Kotabaru sekitar Rp5 miliar harus hilang percuma karena sudah dibayarkan kepada kontraktor.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus, menjelaskan bahwa sisa anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp15 miliar akan dikembalikan ke kas daerah.

“Betul, sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas daerah, kurang lebih Rp10 miliar,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pura Prajapati Telagasari Diresmikan, Pemkab Kotabaru Perkuat Harmoni Antarumat Beragama

2 Juni 2026 - 18:49 WIB

HUT ke-76 Kabupaten Kotabaru, Bupati Rusli Buka Saijaan Expo 2026

2 Juni 2026 - 14:32 WIB

Pembangunan 4 Kantor SKPD, Peletakan Batu Pertama Bupati Kotabaru Awali Kawasan Pusat Pemerintahan Baru

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bupati Kotabaru Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila & HUT ke-76 Kotabaru

2 Juni 2026 - 14:23 WIB

Kapolres Kotabaru Pimpin Sertijab Pejabat Utama & Kapolsek Jajaran

29 Mei 2026 - 10:19 WIB

Wartawan Teras7 Tutup Usia, Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Belasungkawa

27 Mei 2026 - 12:48 WIB

Trending di DAERAH