Riceknews.Id – Satpol PP Kotabaru menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan depan eks kantor bupati dan kawasan Siring Laut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penertiban Umum.

Plt Kabid Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Ruly, menyampaikan bahwa area tersebut merupakan jalur yang dilarang untuk aktivitas PKL, terutama di trotoar.

“Untuk sementara, PKL tidak diperbolehkan berjualan di area tersebut, kecuali pada hari Minggu atau saat Car Free Day, dari pukul 06.00 pagi hingga 10.00 siang,” ujar Ruly, Selasa (21/01/2025).

Ruly menambahkan, pihaknya terus menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Perda, termasuk memberikan pembinaan kepada PKL yang melanggar aturan.

“Kami telah memberikan pembinaan kepada PKL di kawasan itu, dan mereka mengakui serta menyadari kesalahan mereka. Mereka memahami bahwa berjualan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, kecuali pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Selain penertiban, Satpol PP Kotabaru juga rutin melakukan patroli di berbagai wilayah, seperti Kecamatan Pulau Laut Utara dan kecamatan lainnya, dengan melibatkan personel Satpol PP.

Patroli ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.

“Saat ini, fokus kami adalah melakukan pembinaan di sepanjang jalan depan eks kantor pemerintah daerah dan sekitarnya,” kata Ruly.

Dengan langkah ini, Satpol PP Kotabaru berharap dapat menciptakan ketertiban di kawasan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version