Ricek.ID- Sebanyak 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, ditertibkan dalam operasi penegakan aturan, Rabu (15/4/2026).

Bangunan tersebut diduga berkedok warung makan dan minuman, namun hasil penyelidikan Satpol PP menemukan adanya fasilitas karaoke hingga kamar yang berpotensi melanggar aturan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyebut temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, bangunan juga melanggar sejumlah aturan lain seperti Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pedagang Kaki Lima, serta Persetujuan Bangunan Gedung, karena berdiri di area terlarang seperti sempadan jalan dan jalur hijau.

Sebelum penertiban, sosialisasi telah dilakukan sejak satu bulan sebelum Ramadan, disertai tiga kali peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan sehingga dilakukan pembongkaran paksa,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi.

Penertiban melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, Damkar, Satlinmas, Polisi Militer, PLN, serta dinas terkait lainnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version