Minggu, 21 September 2025

Polisi belum berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan seorang bayi usia tiga bulan, yang terjadi pada Sabtu 21 September 2024 lalu.

Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto mengungkapkan pihaknya terus mengejar pelaku.

“Pelaku sempat kabur ke Loksado dan kami kejar namun tidak ditemukan,” ujar Ipda Rizky, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sendirian menggunakan Yamaha Lexy dan menggunakan nomor polisi palsu.

Pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman penjara 9 tahun.

“Saya berharap masyarakat mendoakan kelancaran proses kasus ini agar cepat terungkap dan pelaku seger tertangkap,” harapnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version