Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 17 Nov 2025 20:19 WIB

Seorang Napi Cuti Bersyarat di Banjarbaru Ngamuk Teror Mantan Istri


 Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah), didampingi Kasat Reskrim (kanan) saat konferensi pers, Senin (17/11/2025). Foto: Hendra Perbesar

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah), didampingi Kasat Reskrim (kanan) saat konferensi pers, Senin (17/11/2025). Foto: Hendra

Banjarbaru, Ricek.ID – Tak terima diceraikan dan cemburu buta karena mantan istri telah berpaling, seorang narapidana kasus pencurian di Banjarbaru, Agus Gunawansyah (37), melancarkan serangkaian teror brutal selama hampir dua pekan.

Narapidana yang sedang cuti bersyarat ini kini kembali meringkuk di sel tahanan setelah menyerang mantan istrinya dengan percobaan penyiraman cairan kimia, perusakan, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

“Motif tersangka merasa sakit hati karena diceraikan dan mendengar mantan istrinya sudah memiliki pasangan baru,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Agus Gunawansyah, warga Balitan, Kota Banjarbaru, masih bestatus narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan sedang menjalani cuti bersyarat, setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus pencurian sepeda motor (2025). Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara 7 bulan karena kasus pencurian kusen (2022).

Kronologi Teror Akibat Cemburu

Teror Agus terhadap mantan istrinya dimulai setelah ia cuti bersyarat dari Lapas. Rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kerja dan rumah mantan istri di Kompleks Balitan, Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara.

Kamis, 6 November 2025: Agus mendatangi warung makan tempat mantan istrinya (pelapor) bekerja di Jl. Karang Anyar 1. Tanpa peringatan, ia menyiramkan cairan air keras ke arah korban. Beruntung, cairan tersebut tidak mengenai korban, hanya mengenai wastafel, panci, piring, dan makanan di warung.

Sabtu, 8 November 2025: Pelaku kembali berulah dengan merusak rumah mantan istrinya di Jl. Pasir Mas Komp. Balitan. Ia melempar batu ke arah jendela depan dan samping rumah.

Kamis, 13 November 2025: Aksi teror meningkat. Pukul 10.00 WITA, Agus kembali merusak rumah korban dengan melempar kaca samping kiri. Siang harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, Agus mendatangi saksi di depan kos yang bersebelahan dengan rumah mantan istrinya. Ia kemudian mengancam saksi menggunakan senjata tajam jenis sangkur (bayonet) sepanjang 30 cm yang ia selipkan di pinggang.

“Kosongkan kos-kosan hari ini jua, keluar dari kos-kosan, mun kada, tahu aja kena lawan aku,” ancam Agus dengan nada menakut-nakuti, yang artinya: Kosongkan kos-kosan hari ini juga, kalau tidak, tahu kan sama saya!

Sabtu, 15 November 2025: Tersangka kembali merusak, kali ini menyasar kos-kosan di samping rumah pelapor dengan melempar kaca bagian depan dan belakang menggunakan batu.

Penangkapan Pelaku

Setelah serangkaian teror tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syaiful Anwar bersama Polsek Banjarbaru Utara segera melakukan penyelidikan.

“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di sekitar Jalan Karang Anyar, Balitan, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA tanpa perlawanan,” kata AKBP Pius.

Di hadapan penyidik, Agus mengakui perbuatannya. Tujuannya melakukan semua teror tersebut adalah untuk menakut-nakuti mantan istrinya karena sakit hati diceraikan dan cemburu dengan pasangan baru korban.

Kini, Agus diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan berencana, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Agus Dijerat dengan Tiga Pasal Berlapis

Atas serangkaian perbuatannya, Agus disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Percobaan Penganiayaan: Pasal 353 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 4 bulan.

Pengrusakan: Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pengancaman dan Senjata Tajam: Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM