Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahidi dipidana penjara selama 4 bulan. AW dianggap terbukti melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Hal ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono.

Sekedar tahu, dalam kasus ini yang jadi korban sekaligus pelapor adalah seorang pengacara ternama, Fauzan Ramon.

Baca berita sebelumnya: Fauzan Ramon Jadi Korban, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version