Sidang perdata terkait masalah pajak yang melibatkan CV Dasar Usaha sebagai penggugat dan tergugat PT Ciracap Sumber Prima, Dewi Kam, Edi Junaidi, dan H Rajuni digelar di PN Banjarbaru, Selasa (11/6/2024).

Karena diantara tergugat ada yang tidak hadir, sidang ditunda Majelis Hakim ke tanggal 25 Juni 2024.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Penggugat (H. Saleh, CV. Dasar Utama), Abdul Gapur mengungkapkan, perkara yang ditanganinya terkait kerja sama kliennya dengan PT Ciracap.

“Kasus ini memfokuskan pada masalah perpajakan yang timbul akibat pembatalan sepihak perjanjian jual beli batu bara oleh PT Ciracap,” ungkapnya.

Klien Abdul Gapur dianggap tidak membayar pajak sejak tahun 2017, padahal menurut dia dalam klausul kerjasama sebagian penerima fee atas SPK lahan tambang yang dikerjakan oleh PT Ciracap tidak dikenakan pajak.

“Awalnya klien kami mendapatkan SPK untuk menambang Batubara di daerah Tabalong, tapi pada saat datng ke lokasi ternyata di situ sudah ditambang oleh CV Erza Mandiri atas kesepakatan dengan PT Ciracap. Lalu kluen kami dijanjikan fee royalti tiga persen atau Rp 10 ribu per matrik ton batubara, tidak dibebani PPN,” jelasnya.

Abdul Gapur juga bilang, kliennya dikenakan pajak sebesar kurang lebih Rp 2 miliar terhitung sejak tahun 2017.

“Tentu kami sangat keberatan, bahkan sampai semua rekening bank atas nama klien kami diblokir oleh pihak Pajak Pratama. Dengan begitu mestinya pihak PT Ciracap yang membayar itu,” bilangnya.

Lanjut Abdul Gapur, pihaknya dirugikan akan adanya perkara ini.

“Saya rasa ini sangat merugikan klien kami, mestinya kasus ini didalami juga oleh pihak pajak. Sebab dedikasinya ada hal lain terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Saat ditanya sidang yang ditunda ini, Abdul Gapur menyebutkan surat panggilan telah diterima kliennya dan pihat tergugat.

“Kami tidak kecewa dengan penundaan ini karena tergugat memiliki hak untuk hadir atau tidak dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari pihak Pajak Pratama yang menghadiri sidang, Nor Ifansyah menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak terlalu terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berusaha mengikuti segala tahapan persidangan, dan kami siap selalu hadir untuk membantu kelancaran proses persidangan,” jelasnya.

Sisi lain, pihak PT Ciracap yang hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar dan meninggalkan awak media.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version