Menindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kedua pihak laksanakan sosialisasi dan penguatan kapasitas bagi Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan BPD se Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi yang akan dilaksanakan secara bertahap di 17 kecamatan tersebut, mulai dilaksanakan pada Selasa (19/3/2024) di Kecamatan Kapuas Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, menyampaikan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung (Insja) Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023, perihal Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas nomor: 400.10/823/DPMD/1/2024 dan Nomor: B-41/O.2.12/Gs.1/01/2024 yang ditandatangani bersama tanggal 30 Januari 2024,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dikatakan Amir, Pemerintah Desa se Kabupaten Kapuas memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup dalam melaksanakan tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang bisa berakibat menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabuapten Kapuas Budi Kurniawan, mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Ini adalah salah satu bentuk terobosan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas korupsi. DPMD berkomitmen untuk terus mendorong upaya strategis, dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
