Kotabaru, Ricek.ID – Komitmen pengawalan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026).

Dalam dialog yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah tersebut, Kejari Kotabaru menekankan bahwa pengawalan program nasional ini dilakukan dengan pendekatan pencegahan atau preventif, bukan semata-mata penindakan hukum.

Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., selaku Kasubsi I Kejari Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru. Keduanya memaparkan secara terbuka aspek regulasi, mekanisme pendirian, hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi.

Mufti menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Meski demikian, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Dimulai dari minimal sembilan orang pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui OSS untuk memperoleh legalitas operasional,” jelas Mufti.

Ia menambahkan bahwa yang membedakan program ini adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara. Pada titik inilah aspek kehati-hatian menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan fungsi pengawalan dan pendampingan hukum. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, hingga calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Kejari juga mengungkap pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai instrumen pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan koperasi. Meski demikian, tantangan di lapangan masih ditemui, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga kendala jaringan internet di sejumlah wilayah.

Isu rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi turut menjadi perhatian. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengelola dan pengawas guna mencegah konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Meskipun mengedepankan pembinaan, Kejari Kotabaru menegaskan bahwa langkah hukum tetap akan ditempuh apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dana desa yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Penindakan adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. Namun jika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Mufti.

Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi serta tidak ragu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Dengan pengawalan intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa di Kabupaten Kotabaru, bukan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version