Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hak Konsumen, terus dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Intan Kalimantan DR H Fauzan Ramon, SH MH.

Kali ini, kegiatan dilaksanakan di desa Pemangkih Barat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar dan diikuti tidak kurang lima puluh peserta.

Salah satu point yang dibahas dalam kegiatan ini, yakni layanan air bersih oleh PTAM Intan Banjar yang belum maksimal bahkan beberapa daerah justru sulit mendapatkan air bersih.

“Kami berharap layanan air bersih ke daerah kami bisa ditingkatkan, seperti di daerah Aluh-aluh banyak keluargakami justru malah tidak mendapatkan layanan air bersih sehingga harus membeli dari pedagang.” keluh Seorang Warga, Muhammad.

Sebagai Ketua Lembaga konsumen dan juga anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan,Fauzan Ramon berharap agar Masyarakat bisa aktif menyampaikan keluhan mereka kepada PTAM Intan Banjar.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Pengacara senior ini juga mangatakan, siap membantu dan menindak lanjuti apabila ada warga yang menyampaikan dan mengadukan keluhan mereka kepada pihaknya.

“Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya ke kami Yayasan Konsumen Intan dengan dating ke kantor di jalan Pramuka Banjarmasin, sehingga dengan dasar keluhan itu kami bisa menindaklanjuti kepada instansi terkait.” Jelasnya.

Selama ini menurut Fauzan, dirinya sudah sering menerima keluhan dari masyarakat soal layanan yang menjadi hak Konsumen.

Sebagai orang yang bergerak dalam melakukan pembelaan kepada Masyarakat dirinya mengingatkan kepada Pemeirntah agar terus memperhatikan hak-hak masyarakat,terlebih soal air bersih sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat.

“Ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus diperhatikan. Kami dari Lembaga Konsumen akan datang ke PTAM Intan Banjar untuk mempertanyakan masalah ini. Kita ingin hak Masyarakat dipenuhi.”pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version