Beberapa anggota aktif di DPRD Kabupaten Banjar, saat ini dikabarkan telah pindah Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Berbagai pendapat dari sesama anggota DPRD Kabupaten Banjar pun mengemuka terkait perihal tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari mengatakan,anggota DPRD yang pindah Parpol harus mengajukan pengunduran diri dari Parpol yang lama, agar dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Sedangkan haknya sebagai anggota dewan masih sah secara hukum administrasi, dan tidak ada larangan untuk mengikuti segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentian untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Secara hukum administrasi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Sementara, Saidan Pahmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota Parpol lain.
“Didalamnya disebutkan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Diberhentikan ini bisa karena menjadi anggota Parpol lain, kalau diberhentikan artinya Parpol yang memprosesnya,”ucapnya.
Karena berada di tahapan Pemilu, lanjut Saidan Pahmi di dampingi M Marbawi selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar menyebutkan, anggota dewan yang lompat atau pindah partai politik otomatis akan diberhentikan dan kehilangan status, serta haknya ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT) oleh KPU.
“Dimasa Pencalonan Legislatif ini maka menerapkan asa Lex Specialis. Artinya otomatis akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) meski parpol tidak memprosesnya,” tutur Saidan Pahmi.