Minggu, 21 September 2025

Riceknews.Id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar H Saidi Mansyur, menyampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (10/9/2025).

Bupati Saidi menyebut, rancangan APBD ini disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Saidi Mansyur.

Dalam paparannya, Saidi Mansyur merinci rencana pendapatan dan belanja daerah:

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,27 triliun, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp338,32 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp1,90 triliun
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp30,43 miliar

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2,70 triliun, dialokasikan untuk:

  • Belanja Operasial: Rp1,78 triliun
  • Belanja Modal: Rp506,48 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp10 miliar
  • Belanja Transfer: Rp396,19 miliar

Dengan angka tersebut, APBD Kabupaten Banjar 2026 mengalami defisit sebesar Rp430,53 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan netto, sehingga APBD dapat berjalan seimbang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi wakil ketua lainnya, Akhmad Rizanie Anshari dan KH Ali Murtadho, serta dihadiri Forkopimda, Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah, kepala SKPD, dan anggota DPRD dari berbagai fraksi, itu juga beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi tentang dua Raperda, yakni:

  • Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Secara umum, semua fraksi menyatakan persetujuan atas kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Pewarta: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version