Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Banjar · 22 Jul 2024 14:28 WIB

Tiga Direksi Baru PT Baramarta Resmi Ditetapkan


 Anggota Timsel Direksi PT Baramarta, Rachmad Ferdiansyah. Perbesar

Anggota Timsel Direksi PT Baramarta, Rachmad Ferdiansyah.

Penambahan direksi PT (Perseroda) Baramarta ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Sabtu (20/7/2024).

Ada tiga nama baru yang masuk jajaran direksi, yaitu Sukamto ST sebagai Komisaris. Kemudian jabatan direktur umum diduduki Edy Suryadi SE. Nama terakhir adalah politisi Partai Demoktrat Saidan Fahmi S.Pd.I SH sebagai direktur operasional.

Ketiganya lulus seleksi terbuka yang dilaksanakan sejak April lalu, dimana 33 peserta yang mendaftar.

Ketua Timsel, Ikhwansyah melalui anggotanya Rachmad Ferdiansyah mengatakan, setelah penetapan dalam RUPS LB tersebut, ketiganya sudah sah dan sudah dapat bekerja.

“Secara aturan mereka sudah dapat bekerja. Soal pelantikan nanti dijadwalkan lagi, meskipun kalau tidak ada pelantikan pun tidak masalah, karena sudah sah secara aturan. Kalau ada pelantikan lebih bagus lagi,” ungkap Ferdiansyah.

Dengan adanya penetapan ini, ia berharap, dalam posisi struktur organisasi baru bisa meningkatkan kinerja PT Baramarta dan memperoleh laba.

Asal tahu, PT Baramarta banyak menanggung utang di antaranya utang pajak. Penambahan tiga direksi menjadi lima direksi ini diharapkan mendatangkan keuntungan.

“Harapannya, dengan adanya penambahan direksi ini dapat mengurangi kerugian dan mendatangkan laba,” kata Ferdiansyah.

Disinggung jika ke depan jajaran direksi ini kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan, Ferdiansyah menyebut tidak akan ada beban menyetor pendapatan asli daerah (PAD).

“Berdasarkan AD-ART, kalau perusahaan tidak memperoleh laba maka tidak dibebankan menyetorkan PAD,” tandasnya. (hrs/hen)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Distan Banjar Wajibkan Pengukuran Lahan Baru Pakai Sistem Poligon

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Dukung Smart City, Pemkab Banjar Ikut Selesaikan Masalah Tematik Banjarbakula

5 Mei 2026 - 21:18 WIB

Momentum Hardiknas, Bupati Banjar Ajak Hidupkan Kembali Semangat Pendidikan Nasional

4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Trending di ADVERTORIAL