Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 22 Jul 2024 14:28 WIB

Tiga Direksi Baru PT Baramarta Resmi Ditetapkan


 Anggota Timsel Direksi PT Baramarta, Rachmad Ferdiansyah. Perbesar

Anggota Timsel Direksi PT Baramarta, Rachmad Ferdiansyah.

Penambahan direksi PT (Perseroda) Baramarta ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar Sabtu (20/7/2024).

Ada tiga nama baru yang masuk jajaran direksi, yaitu Sukamto ST sebagai Komisaris. Kemudian jabatan direktur umum diduduki Edy Suryadi SE. Nama terakhir adalah politisi Partai Demoktrat Saidan Fahmi S.Pd.I SH sebagai direktur operasional.

Ketiganya lulus seleksi terbuka yang dilaksanakan sejak April lalu, dimana 33 peserta yang mendaftar.

Ketua Timsel, Ikhwansyah melalui anggotanya Rachmad Ferdiansyah mengatakan, setelah penetapan dalam RUPS LB tersebut, ketiganya sudah sah dan sudah dapat bekerja.

“Secara aturan mereka sudah dapat bekerja. Soal pelantikan nanti dijadwalkan lagi, meskipun kalau tidak ada pelantikan pun tidak masalah, karena sudah sah secara aturan. Kalau ada pelantikan lebih bagus lagi,” ungkap Ferdiansyah.

Dengan adanya penetapan ini, ia berharap, dalam posisi struktur organisasi baru bisa meningkatkan kinerja PT Baramarta dan memperoleh laba.

Asal tahu, PT Baramarta banyak menanggung utang di antaranya utang pajak. Penambahan tiga direksi menjadi lima direksi ini diharapkan mendatangkan keuntungan.

“Harapannya, dengan adanya penambahan direksi ini dapat mengurangi kerugian dan mendatangkan laba,” kata Ferdiansyah.

Disinggung jika ke depan jajaran direksi ini kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan, Ferdiansyah menyebut tidak akan ada beban menyetor pendapatan asli daerah (PAD).

“Berdasarkan AD-ART, kalau perusahaan tidak memperoleh laba maka tidak dibebankan menyetorkan PAD,” tandasnya. (hrs/hen)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di 16 Lokasi Terdampak Kekeringan, Polres Banjar Siapkan Bantuan Bergilir

9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Optimalkan PAD, TP2DD Banjar Dorong Perluasan Transaksi Digital

9 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Gelar Bimtek Olahan Waluh di Sungai Batang, DKPP Banjar Tingkatkan Nilai Jual Pangan Lokal

8 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Fasilitasi Peran Masyarakat Tangkal Radikalisme & Berita Hoaks

8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sosialisasi Penggunaan Pestisida Aman, Distan Banjar Jaga Kesehatan Petani & Lingkungan

8 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Trending di ADVERTORIAL