Samarinda- Tragedi yang menewaskan seorang balita berusia tiga tahun setelah terjatuh dari lantai lima Hotel Mesra Samarinda pada Rabu (14/10/2026) menyisakan duka mendalam. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan pentingnya perhatian terhadap aspek keselamatan di lingkungan hotel dan fasilitas publik, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Duka atas kejadian tersebut perlu diiringi dengan upaya memastikan fakta secara menyeluruh. Selain menunggu hasil penyelidikan mengenai penyebab peristiwa, aspek keamanan fasilitas bangunan juga patut menjadi perhatian. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian dari pihak tertentu.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., berpandangan bahwa keselamatan konsumen merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan usaha jasa akomodasi. Hotel tidak hanya dituntut memberikan kenyamanan kepada tamu, tetapi juga perlu memperhatikan aspek keamanan fasilitas sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan landasan penting. Pasal 4 huruf a mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Sementara itu, Pasal 7 mengatur sejumlah kewajiban pelaku usaha, termasuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi bagian dari perhatian dalam penyediaan layanan. Meski demikian, penerapan tanggung jawab hukum terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, standar teknis yang relevan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dalam kasus ini, kondisi fasilitas di lokasi kejadian, termasuk akses menuju balkon, sistem pengunci pintu, pagar pengaman, dan kemungkinan risiko bagi anak-anak, perlu diperiksa secara cermat apabila berkaitan dengan penyebab insiden. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah fasilitas telah memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku dan apakah terdapat aspek yang memerlukan perbaikan.
Penilaian terhadap tanggung jawab pengelola hotel tidak dapat hanya bertumpu pada dugaan atau asumsi. Demikian pula, peristiwa ini tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai akibat kelalaian pengawasan orang tua tanpa mengetahui rangkaian kejadian secara utuh. Setiap pihak perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur kemungkinan pemberian ganti rugi dalam kondisi tertentu. Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, sedangkan Pasal 28 mengatur beban pembuktian unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus melihat konteks perkara dan unsur hukum yang terpenuhi.
Di luar proses penanganan kasus, tragedi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap keselamatan bangunan bertingkat dan fasilitas publik di Kalimantan Timur. Hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung perkantoran, dan tempat rekreasi perlu memastikan bahwa potensi bahaya telah diidentifikasi serta langkah mitigasi diterapkan sesuai karakteristik fasilitas masing-masing.
Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat mempertimbangkan evaluasi atau pemeriksaan keselamatan bangunan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dapat mencakup kelayakan pagar pengaman, keamanan akses balkon, sistem pengunci, serta aspek lain yang berpotensi membahayakan pengguna fasilitas, khususnya anak-anak.
Upaya tersebut bukan untuk menyudutkan pengelola usaha, melainkan mendorong pencegahan agar kejadian serupa dapat diminimalkan. Standar keselamatan yang baik harus didukung pemeliharaan berkala, identifikasi risiko, dan perbaikan terhadap fasilitas yang dinilai belum memadai.
Keselamatan anak juga membutuhkan perhatian bersama. Pengawasan keluarga tetap penting, tetapi lingkungan yang dirancang dengan mempertimbangkan risiko terhadap anak dapat menjadi lapisan perlindungan tambahan. Kedua aspek tersebut saling melengkapi dan tidak seharusnya dipertentangkan.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen, LPKSM Borneo Kalimantan memandang bahwa hak atas keselamatan perlu ditempatkan sebagai bagian mendasar dari kualitas pelayanan. Lembaga perlindungan konsumen dapat berperan memberikan edukasi, menyampaikan pandangan berdasarkan ketentuan hukum, serta mendorong evaluasi apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan hak konsumen.
Pada akhirnya, tragedi ini mengingatkan bahwa keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah suatu peristiwa terjadi. Pencegahan, pemeriksaan fasilitas, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan perlu menjadi bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan publik.
Perlindungan konsumen bukan semata-mata tentang pemenuhan hak setelah kerugian terjadi, melainkan juga tentang upaya mencegah risiko melalui fasilitas yang aman, pengelolaan yang bertanggung jawab, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan














