Banjarbaru, Ricek.ID – Wali Kota Erna Lisa Halaby menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam penggunaan fasilitas milik negara.
Menurut Lisa Halaby, seluruh ASN wajib menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” tegasnya di Banjarbaru.
Ia juga mengingatkan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.
Karena itu, ASN diharapkan mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
“ASN diharapkan menjadi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lisa Halaby juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut. Jika ada warga yang melihat mobil dinas digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada pemerintah.
“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
