Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 18 Jul 2024 11:53 WIB

Operasi Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tangkap Belasan Tersangka


 Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa. Perbesar

Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024.

Dari operasi yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut, polisi berhasil membongkar 14 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.

Rinciannya, masing-masing 4 kasus ditangani Polda Kalsel dan Polres Kotabaru, kemudian Polres Tanah Bumbu 3 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, serta satu kasus di Kabupaten Banjar.

Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 di antaranya telah ditahan di Polda Kalsel.

“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kita akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Adam menuturkan, untuk jenis Peti yang dibongkar kebanyakan berupa tambang emas, serta tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.

Adapun barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.

Para tersangka sendiri dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Adam.

Adam menyebut Operasi Peti merupakan instruksi langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di HUKUM