Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 18 Jul 2024 11:53 WIB

Operasi Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tangkap Belasan Tersangka


 Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa. Perbesar

Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024.

Dari operasi yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut, polisi berhasil membongkar 14 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.

Rinciannya, masing-masing 4 kasus ditangani Polda Kalsel dan Polres Kotabaru, kemudian Polres Tanah Bumbu 3 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, serta satu kasus di Kabupaten Banjar.

Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 di antaranya telah ditahan di Polda Kalsel.

“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kita akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Adam menuturkan, untuk jenis Peti yang dibongkar kebanyakan berupa tambang emas, serta tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.

Adapun barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.

Para tersangka sendiri dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Adam.

Adam menyebut Operasi Peti merupakan instruksi langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM