Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 18 Jul 2024 11:53 WIB

Operasi Tambang Ilegal, Polda Kalsel Tangkap Belasan Tersangka


 Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa. Perbesar

Ditreskrimsus Polda Kalsel gelar konferensi pers hasil operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024, Rabu (17/7/2024). foto-istimewa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024.

Dari operasi yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut, polisi berhasil membongkar 14 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.

Rinciannya, masing-masing 4 kasus ditangani Polda Kalsel dan Polres Kotabaru, kemudian Polres Tanah Bumbu 3 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, serta satu kasus di Kabupaten Banjar.

Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 di antaranya telah ditahan di Polda Kalsel.

“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kita akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).

Adam menuturkan, untuk jenis Peti yang dibongkar kebanyakan berupa tambang emas, serta tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.

Adapun barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.

Para tersangka sendiri dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Adam.

Adam menyebut Operasi Peti merupakan instruksi langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.

Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Trending di HEADLINE