Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

NASIONAL · 8 Mei 2026 20:58 WIB

Menaker Pastikan Pencairan Santunan Bagi Korban Insiden KA Bekasi


 Menaker Pastikan Pencairan Santunan Bagi Korban Insiden KA Bekasi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah bergerak cepat untuk memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, terpenuhi.

Hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima santunan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (7/5/2026) menegaskan pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakecelakaan, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan keluarga korban, termasuk masa depan anak-anak yang ditinggalkan.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta, disertai manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.

Menaker menjelaskan delapan dari sembilan korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Banten, sementara satu korban tercatat sebagai peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026, di mana pada tahap awal, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, kemudian dilanjutkan kepada ahli waris Adelia Rifani sehari setelahnya.

Pada 4 Mei 2026, pemerintah kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi serta verifikasi ahli waris.

Kementerian Ketenagakerjaan juga masih melakukan verifikasi lanjutan terkait status Ida Nuraida untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli.

Pemerintah menilai percepatan penyaluran jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, khususnya pada situasi darurat dan kecelakaan kerja.

Kasus kecelakaan kereta di Bekasi tersebut juga kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja serta keluarga yang terdampak musibah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Piala AFF U-19, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Vietnam, Timor Leste & Myanmar

8 Mei 2026 - 21:10 WIB

Di Tengah Tekanan Global, APBN Triwulan I 2026 Solid & Ekonomi Tetap Tumbuh

8 Mei 2026 - 21:04 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Komdigi Nilai Indonesia Punya Posisi Strategis Di Rantai Pasok Global AI

7 Mei 2026 - 19:05 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SIGNAL

7 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di ARTIKEL