Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

NASIONAL · 8 Mei 2026 20:58 WIB

Menaker Pastikan Pencairan Santunan Bagi Korban Insiden KA Bekasi


 Menaker Pastikan Pencairan Santunan Bagi Korban Insiden KA Bekasi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah bergerak cepat untuk memastikan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, terpenuhi.

Hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima santunan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (7/5/2026) menegaskan pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pascakecelakaan, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan keluarga korban, termasuk masa depan anak-anak yang ditinggalkan.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujarnya.

Yassierli mengungkapkan total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk enam anak korban dengan nilai maksimal mencapai Rp458,5 juta, disertai manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.

Menaker menjelaskan delapan dari sembilan korban yang telah menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di wilayah DKI Jakarta dan Banten, sementara satu korban tercatat sebagai peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026, di mana pada tahap awal, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna, kemudian dilanjutkan kepada ahli waris Adelia Rifani sehari setelahnya.

Pada 4 Mei 2026, pemerintah kembali menyalurkan santunan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara untuk tiga korban lainnya, yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi serta verifikasi ahli waris.

Kementerian Ketenagakerjaan juga masih melakukan verifikasi lanjutan terkait status Ida Nuraida untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli.

Pemerintah menilai percepatan penyaluran jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, khususnya pada situasi darurat dan kecelakaan kerja.

Kasus kecelakaan kereta di Bekasi tersebut juga kembali menegaskan pentingnya sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja serta keluarga yang terdampak musibah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perkuat Konektivitas hingga Pelosok Indonesia, Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

23 Juni 2026 - 18:19 WIB

Pemerintah Gulirkan Stimulus Ekonomi di Semester II 2026, Mulai Diskon Transportasi hingga Bantuan Pangan

23 Juni 2026 - 18:14 WIB

Menpora Ungkap Nobar Piala Dunia Berdampak Positif dalam Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi

23 Juni 2026 - 18:10 WIB

Menkes RI Dorong Investasi Kesehatan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

22 Juni 2026 - 20:39 WIB

Naik Peringkat, Indonesia Terbaik Kedua Destinasi Wisata Ramah Muslim

22 Juni 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Arahan Terkait Transformasi BUMN & Optimalisasi Aset Negara

22 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di EKOBIS