Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 21 Agu 2024 21:32 WIB

Korupsi Pegawai Bank di Kotabaru, Kajari Klaim Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara


 Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa. Perbesar

Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW, pegawai bank setempat, yang mencapai Rp 750 juta rupiah.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Pada kesempatan itu, Kejari juga menampilkan uang hasil korupsi EW selama menjadi pegawai di salah satu bank milik BUMN.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 488 369 280-, dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

“Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri menyebabkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Kajari.

EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 – 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.

Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Trending di HUKUM