Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 21 Agu 2024 21:32 WIB

Korupsi Pegawai Bank di Kotabaru, Kajari Klaim Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara


 Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa. Perbesar

Kejari Kotabaru gelar konferensi pers tindak pidana korupsi pegawai bank, Rabu (21/8/2024). foto-istimewa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru gelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW, pegawai bank setempat, yang mencapai Rp 750 juta rupiah.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran bertempat di gedung Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (21/8/2024).

Pada kesempatan itu, Kejari juga menampilkan uang hasil korupsi EW selama menjadi pegawai di salah satu bank milik BUMN.

Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan pihaknya telah menyelamatkan kerugian
keuangan negara sejumlah Rp 488 369 280-, dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.

“Tersangka E telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri menyebabkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero tbk unit Sengayam Kantor Cabang Batulicin mengalami kerugian yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Kajari.

EW melakukan tindakan fraud dalam pemberian kredit kepada nasabah dalam kurun waktu 2021 – 2022, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 750 juta rupiah.

Fraud adalah perbuatan curang atau penipuan yang terjadi dalam penyajian laporan keuangan. Biasanya, tindakan fraud berupa pemalsuan atau manipulasi data yang dapat merugikan usaha.

Dalam perkara ini, EW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagai pelanggaran primair.

Adapun subsidairnya, jaksa menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Trending di HUKUM