Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 25 Nov 2024 20:33 WIB

Satresnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan 20 Paket Sabu


 Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar pres raelase pengungkapan narkoba, Senin (25/11/2024) . foto-istimewa Perbesar

Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar pres raelase pengungkapan narkoba, Senin (25/11/2024) . foto-istimewa

Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar pres raelase pengungkapan narkoba, dipimpin Kapores AKBP Doli M Tanjung, didapingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (25/11/2024) .

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian anggota Unit Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya di Jalan Suryawangsa Kelelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Senin (18/11/2024) pukul 16.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram , berat bersih 20,12 gram beserta barang bukti lainnya.

Tersangka MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300.000 per 1 gram.

Tersangka MN membeli sabu dari AS seorang narapidana di salah satu lapas. MN membeli sabu dari AS sudah 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak bulan Agustus 2024.

Cara tersangka MN membeli sabu dari AS yaitu MN memesan sabu kepada AS selanjutnya AS mengarahkan MN untuk mengambil sabunya di Batulicin, Tanbu. Setelah tersangka MN sampai di Batulicin kemudian AS menyuruh MN menunggu di suatu tempat dan tidak berapa lama datang seseorang yang mengantarkan sabu kepada MN, orang tersebut pada saat menyerahkan sabu mengatakan ini titipan dari AS.

“Tersangka MN terakhir kali diserahkan sabu oleh orang suruhan atau kuda dari AS yaitu pada hari Jumat 15 November 2024 sekitar jam 16.25 Wita sebanyak 5 kantong kurang lebih seberat 25 gram dan tempat transaksi di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin, Tanah Bumbu, tepatnya di dekat pintu masuk pelabuhan,” Jelasanya

Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM