Satresnarkoba Polres Kotabaru menggelar pres raelase pengungkapan narkoba, dipimpin Kapores AKBP Doli M Tanjung, didapingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (25/11/2024) .
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kemudian anggota Unit Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya di Jalan Suryawangsa Kelelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Senin (18/11/2024) pukul 16.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah ditemukan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram , berat bersih 20,12 gram beserta barang bukti lainnya.
Tersangka MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300.000 per 1 gram.
Tersangka MN membeli sabu dari AS seorang narapidana di salah satu lapas. MN membeli sabu dari AS sudah 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak bulan Agustus 2024.
Cara tersangka MN membeli sabu dari AS yaitu MN memesan sabu kepada AS selanjutnya AS mengarahkan MN untuk mengambil sabunya di Batulicin, Tanbu. Setelah tersangka MN sampai di Batulicin kemudian AS menyuruh MN menunggu di suatu tempat dan tidak berapa lama datang seseorang yang mengantarkan sabu kepada MN, orang tersebut pada saat menyerahkan sabu mengatakan ini titipan dari AS.
“Tersangka MN terakhir kali diserahkan sabu oleh orang suruhan atau kuda dari AS yaitu pada hari Jumat 15 November 2024 sekitar jam 16.25 Wita sebanyak 5 kantong kurang lebih seberat 25 gram dan tempat transaksi di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin, Tanah Bumbu, tepatnya di dekat pintu masuk pelabuhan,” Jelasanya
Pasal yang dilanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.