Ricek.ID – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya membuka ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli.
Sebanyak 28 peserta dari sembilan provinsi ambil bagian dalam ekshibisi yang menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan MTQ yang inklusif dan memberikan ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad saat membuka ekshibisi di Semarang pada Selasa (15/9/2026) mengatakan, pembukaan ekshibisi tersebut menjadi momentum penting dalam pengembangan pelayanan keagamaan bagi penyandang disabilitas.
“Kami merasa sangat berbahagia dan tentu sangat bangga. Penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 di Semarang telah melahirkan tradisi baru, sebuah sunnah hasanah, yaitu ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, penyelenggaraan ekshibisi tidak hanya penting bagi komunitas Tuli, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk membangun layanan keagamaan yang semakin inklusif.
Ia menegaskan, kesempatan mempelajari Al-Qur’an harus terbuka bagi semua orang tanpa terkecuali karena Al-Qur’an merupakan petunjuk bagi seluruh umat manusia.
“Karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan mempelajari Al-Qur’an karena kondisi fisik, sosial ekonomi, ataupun geografis,” katanya.
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Muchlis M. Hanafi menjelaskan, penyelenggaraan ekshibisi tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang standardisasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat di Indonesia.
Menurutnya, proses tersebut bermula pada 2020 ketika sejumlah komunitas Tuli Muslim menyampaikan aspirasi agar tersedia standar bersama dalam membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui lokakarya, penelitian, serta proses kolaboratif yang melibatkan pentashih mushaf, akademisi, praktisi bahasa isyarat, guru, dan komunitas Tuli dari berbagai daerah.
“Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Komunitas Tuli, akademisi, dan para praktisi terlibat langsung dalam penyusunannya,” ujar Muchlis.
Proses kolaboratif tersebut kemudian menghasilkan pedoman membaca, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital.
Upaya tersebut memperoleh landasan resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022 yang menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
“Penetapan ini memberikan landasan resmi bagi pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak Muslim Tuli untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya.
Muchlis menambahkan, pengembangan layanan Al-Qur’an bagi komunitas Tuli tidak cukup hanya dengan menyediakan mushaf. Ketersediaan guru, fasilitator, bahan pembelajaran, serta komunitas belajar yang tersebar di berbagai daerah juga menjadi kebutuhan penting.
Dengan dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sepanjang 2024–2025 telah diselenggarakan program Training of Trainers dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat.
Program tersebut dilaksanakan di 71 titik yang tersebar di 55 kabupaten dan kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.
“Salah satu rekomendasi program tersebut adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim Tuli. Rekomendasi itu kini mulai diwujudkan melalui ekshibisi pada MTQ Nasional,” ungkap Muchlis.
Apresiasi Komite Nasional Disabilitas
Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan, mengapresiasi langkah Kementerian Agama memberikan ruang partisipasi kepada penyandang disabilitas dalam MTQ Nasional XXXI.
Menurut Deka, ekshibisi tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI ini merupakan agenda bersejarah. Bukan semata-mata karena dilaksanakan di Semarang atau melibatkan ribuan peserta, tetapi karena untuk pertama kalinya MTQ Nasional memberikan ruang kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujarnya.
Deka menilai keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan merupakan bagian penting dari praktik inklusivitas.
“Kita melihat Kementerian Agama memberikan ruang yang leluasa. Arahan diberikan secara umum, sementara pelaksanaan dan kreativitas dipercayakan kepada teman-teman penyandang disabilitas. Menurut kami, inilah bentuk partisipasi yang sesungguhnya,” katanya.
Deka berharap ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi PDSRW dapat berkembang menjadi salah satu cabang resmi dalam penyelenggaraan MTQ Nasional mendatang.
Selain aspek kemampuan membaca, ia juga mendorong agar pemahaman terhadap Al-Qur’an mendapat perhatian. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga memahami pesan yang terkandung di dalamnya.
“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tandasnya.
Catatan Dewan Hakim, pengalaman peserta, masukan komunitas, dan evaluasi panitia selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sekaligus pijakan untuk pengembangan Tartil Al-Qur’an Isyarat pada penyelenggaraan MTQ berikutnya.
Pembukaan ekshibisi ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelenggaraan MTQ tidak hanya menjadi ruang kompetisi dan aktualisasi kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga dapat berkembang menjadi ruang pelayanan keagamaan yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sumber : infopublik.id









