Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Banjarbaru · 26 Nov 2024 14:30 WIB

Pilkada Banjarbaru Bukan Mekanisme Kotak Kosong, KPU Umumkan Pembatalan Paslon di Setiap TPS


 Kantor KPU Kota Banjarbaru. foto: ricek Perbesar

Kantor KPU Kota Banjarbaru. foto: ricek

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon di tempat pemungutan suara, dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.

Dalam pengumuman itu disampaikan, dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Drs. H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format pengumuman, terlampir.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. foto: ricek

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan pengumuman itu telah disampaikan untuk Ketua PPK, PPS dan KPPS se-Kota Banjarbaru.

“KPPS nanti mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS masing-masing, serta menyampaikan secara lisan kepada seluruh pemilih baik itu sebelum maupun saat akan pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).

Dahtiar juga menyampaikan, untuk Pilkada Kota Banjarbaru sesuai Putusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024 point 5 bahwa dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

“Jadi kalau ada yang mencoblos calon yang dibatalkan maka menjadi suara tidak sah. Karena ini bukan mekanisme kotak kosong,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Pemko & ASN Banjarbaru Deklarasikan Penuntasan Tunggakan PBB

19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kafilah Kota Banjarbaru Siap Berkompetisi di Panggung MTQN ke-37 Kalimantan Selatan

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Trending di ADVERTORIAL