Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Banjarbaru · 26 Nov 2024 14:30 WIB

Pilkada Banjarbaru Bukan Mekanisme Kotak Kosong, KPU Umumkan Pembatalan Paslon di Setiap TPS


 Kantor KPU Kota Banjarbaru. foto: ricek Perbesar

Kantor KPU Kota Banjarbaru. foto: ricek

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengeluarkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon di tempat pemungutan suara, dengan nomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.

Dalam pengumuman itu disampaikan, dalam rangka kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Drs. H. Said Abdullah telah dibatalkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam pemilihan tahun 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan di papan pengumuman Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dan secara lisan disampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 (satu), KPPS dapat menggunakan contoh format pengumuman, terlampir.

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara berjenjang di wilayah masing-masing melakukan monitoring dan supervisi untuk memastikan hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. foto: ricek

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan pengumuman itu telah disampaikan untuk Ketua PPK, PPS dan KPPS se-Kota Banjarbaru.

“KPPS nanti mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS masing-masing, serta menyampaikan secara lisan kepada seluruh pemilih baik itu sebelum maupun saat akan pelaksanaan pemungutan suara,” ungkapnya, Selasa (26/11/2024).

Dahtiar juga menyampaikan, untuk Pilkada Kota Banjarbaru sesuai Putusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024 point 5 bahwa dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

“Jadi kalau ada yang mencoblos calon yang dibatalkan maka menjadi suara tidak sah. Karena ini bukan mekanisme kotak kosong,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sampah Jadi Rupiah, Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah SIPALUI

8 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Erna Lisa Halaby Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Banjarbaru

8 Mei 2026 - 20:48 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Jalan Di Banjarbaru Mulus, Camat & Lurah Diinstruksikan Cepat Respons Keluhan Warga

7 Mei 2026 - 19:27 WIB

Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

7 Mei 2026 - 09:20 WIB

Trending di HEADLINE