Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Banjarbaru · 1 Des 2024 13:05 WIB

Dahtiar : Jangan Terprovokasi, Pahami Mekanisme di Putusan KPU RI nomor 1774 tahun 2024


 Dahtiar : Jangan Terprovokasi, Pahami Mekanisme di Putusan KPU RI nomor 1774 tahun 2024 Perbesar

Riceknews.Id – Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan hasil perhitungan dari SIREKAP didominasi perolehan suara tidak sah, dimana suara tidak sah mencapai 78.807 suara atau dengan persentase 68 persen, sedangkan Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara dengan persentase 32 persen.

Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang sudah sangat jelas diatur dalam Putusan KPU RI nomor 1774 tahun 2024.

“Berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 1774 jelas bahwa di Kota Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong, tapi terhitung untuk satu pasangan calon,” Tegas Dahtiar.

Lebih jauh Dahtiar menjelaskan, Adapun dalam varian surat suara sah tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan.

“Bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam variannya itu ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicorat coret, ada yang mencoblos di atas dikiri ditengah tidak mengenai kolom, sehingga tidak bisa dimonopoli atau di claim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan,” bebernya.

“Klasifikasi Suara Tidak Sah Bukan Hanya Suara Pelanggar Undang-Undang Pilkada,” tegasnya menambahkan.

Kendati demikian, Dahtiar terus menghimbau agar masyarakat memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain serta jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu.

Sementara dalam videonya Aktivis Kalimantan Selatan Anang Rosadi juga turut berkomentar, menurutnya yang dinamakan diskualifikasi itu adalah orang yang tidak diizinkan untuk bertanding atau didiskualifikasi karena adanya kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan, karena sesuatu dan lain hal.

“Lalu kalau diskualifikasi hukuman itu menimpa seseorang maka seyogyanyalah orang tersebut melakukan pembelaan jika ada keputusan hukum yang dilakukan oleh KPU maka ada perlawanan hukum yang tentunya dilakukan oleh Aditya atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwasannya Aditya tidak bersalah, bahwasannya ada kezaliman seperti yang disampaikan oleh Deny Indaraya,” cetus Anang dalam penggalan video singkatnya.

Anang sempat mempertanyakan mengapa upaya hukum itu tidak dilakukan? “lalu kemudian sekarang menarasikan adanya kezaliman,” tutupnya heran.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemko & ASN Banjarbaru Deklarasikan Penuntasan Tunggakan PBB

19 Juni 2026 - 19:05 WIB

Kafilah Kota Banjarbaru Siap Berkompetisi di Panggung MTQN ke-37 Kalimantan Selatan

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Penataan Berjalan Mulus, Pedagang Kooperatif Kosongkan Aset Pemko Simpang 4 Sungai Besar

17 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemko & DPRD Banjarbaru Sepakati Payung Hukum untuk Lingkungan & Tenaga Kerja

17 Juni 2026 - 16:05 WIB

Setahun Bergulir, Program MARKISSA Ubah Sampah Kelurahan Syamsudin Noor Jadi Bantuan untuk Warga

17 Juni 2026 - 02:59 WIB

Trending di ADVERTORIAL