Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 11 Des 2024 17:59 WIB

Anak Bunuh Ayah Gegara Kesal dan Tersinggung  


 Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers. Perbesar

Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers.

Riceknews.id – Sat Reskrim Polres Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Tersangka Muhammad Syahril yang telah dibekuk petugas sesaat setelah menghabisi nyawa ayahnya pada akhir pekan tadi, Minggu 8 Desember 2024, turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Pembunuhan anak terhadap ayahnya yang menggegerkan warga ini, terjadi di dalam ruko milik korban di Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

“Motif dari adanya peristiwa pembunuhan ini yakni, tersangka merasa kesal dan tersinggung. Karena saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, diberikan tapi dengan nada marah sehingga korban tidak jadi mengambil dan langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.

Dalam proses pemeriksaan penyidik, Pelaku Muhammad Syahril juga dikatakan AKP Zuhri Muhammad, dapat menjelaskan peristiwa yang telah dilakukan.

“Pelaku dapat menjelaskan setiap pertanyaan dengan baik. Artinya bisa dikatakan pelaku dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Muhammad Syahril ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.

“Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Trending di Banjarmasin