Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 11 Des 2024 17:59 WIB

Anak Bunuh Ayah Gegara Kesal dan Tersinggung  


 Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers. Perbesar

Pelaku Pembunuhan terhadap ayahnya saat digiring petugas usai konferensi pers.

Riceknews.id – Sat Reskrim Polres Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Tersangka Muhammad Syahril yang telah dibekuk petugas sesaat setelah menghabisi nyawa ayahnya pada akhir pekan tadi, Minggu 8 Desember 2024, turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.

Pembunuhan anak terhadap ayahnya yang menggegerkan warga ini, terjadi di dalam ruko milik korban di Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).

“Motif dari adanya peristiwa pembunuhan ini yakni, tersangka merasa kesal dan tersinggung. Karena saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, diberikan tapi dengan nada marah sehingga korban tidak jadi mengambil dan langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.

Dalam proses pemeriksaan penyidik, Pelaku Muhammad Syahril juga dikatakan AKP Zuhri Muhammad, dapat menjelaskan peristiwa yang telah dilakukan.

“Pelaku dapat menjelaskan setiap pertanyaan dengan baik. Artinya bisa dikatakan pelaku dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.

Muhammad Syahril ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.

“Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

Trending di HUKUM