Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

NASIONAL · 17 Des 2024 17:59 WIB

MUI Dukung Wacana Pembatasan Umur Pengguna Medsos


 Foto-mui.or.id Perbesar

Foto-mui.or.id

Riceknews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pembatasan umur pengguna medsos untuk anak di bawah umur.

“Jadi saya pikir memang sudah saatnya Indonesia membatasi penggunaaan media sosial untuk anak di bawah umur dan remaja,” kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, melansir dari laman MUI, Senin (16/12/2024).

Menurut Kiai Cholil, Australia dapat menjadi contoh dalam perlindungan dari pengaruh buruk medsos untuk anak. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dasar informasi (fiqhu asas al-Akhbar).

“Medsos berisikan interaksi dan komunikasi dalam media sosial, apalagi prinsip tentang dasar informasi,” ujarnya.

“Informasi yang dimaksud adalah berita. Sifatnya (mengidentifikasi) informasi itu apakah berita baik atau buruk,” urainya.

Lalu ia menambahkan, sumber berita yang kredibel (fiqhu mashadirul akhbar), yaitu paham akan validitas informasi sehinga selalu melalui proses validasi dan verifikasi (tabayyun) dari setiap informasi yang diterima.

“Tentu saja banyak cara untuk tabayyun, seperti memastikan sumber beritanya dari orang atau lembaga terpercaya atau menggunakan aplikasi kroscek berita,” tambahnya.

Kemudian cara menyikapi berita dalam prinsip mengambil sikap terhadap informasi (fuqhu al-ta’mul bi al-Akhbar).

Masih menurut pendapatnya bahwa tak semua berita yang benar itu baik, apalagi berita hoaks. Maka bagi penerima berita harus mampu memilih dan memilah informasi yang baik dan berfaedah untuk menjadi pijakan atau disebarkan.

Ia pun menawarkan dua model saringan yang efektif terutama di dalam memperlakukan berita, yaitu diri penerima berita yang pintar dan bijak, dan regulasi yang mengatur terhadap serapan dan penyebaran informasi.

“Pada intinya, justru di era banjirnya informasi ini, perlu ada filter. Tujuannya agar berita-berita yang muncul dan banyak bertebaran lewat Medsos, bisa menjadi kebaikan dan kita semua terhindar dari malapetaka,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Langgar Hukum Haji, Konjen RI Jeddah Konfirmasi Penahanan 19 WNI Oleh Arab Saudi

15 Mei 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Ungkap Belanja Masyarakat Jadi Penggerak Ekonomi Triwulan I 2026

15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kemenkes Dorong Nutri-Level Jadi Tren Baru Hidup Sehat Anak Muda Indonesia

15 Mei 2026 - 19:55 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital

15 Mei 2026 - 19:45 WIB

Cegah Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jadi Benteng Utama Pencegahan

15 Mei 2026 - 19:40 WIB

Jelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kondisi Tubuh

14 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di NASIONAL