Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Kotabaru · 10 Jan 2025 13:25 WIB

Pemkab Kotabaru Musyawarahkan Ganti Rugi Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam


 Pemkab Kotabaru Musyawarahkan Ganti Rugi Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan terbang Gusti Sjamsir Alam.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu dan Kamis, 8-9 Januari 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh total 608 undangan, dengan 192 peserta hadir pada hari pertama dan 416 peserta pada hari kedua yang terdiri dari warga RT 01, RT 02, dan RT 08.

“Hari ini merupakan hari kedua dengan jumlah peserta sebanyak 416 orang dari tiga RT, sementara hari pertama dihadiri oleh 192 orang,” ujar Kepala Bidang Pertanahan, H. Hadian Fahmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan proses pengadaan tanah melibatkan berbagai pihak. Di antaranya instansi yang membutuhkan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami sebagai panitia pelaksana bertugas melakukan identifikasi, inventarisasi, pembentukan satgas, pengambilan data fisik pengukuran, serta data kepemilikan tanah untuk menghasilkan daftar nominatif. Setelah diumumkan dan melewati masa sanggah, instansi terkait akan menunjuk KJPP sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Menurut I Made, penilaian ganti kerugian dilakukan secara independen oleh KJPP dan tidak boleh ada intervensi.

“KJPP memiliki standar penilaian sendiri. Mereka menilai faktor fisik dan non-fisik tanah, termasuk perbedaan nilai antara tanah bersertifikat dan yang hanya memiliki segel. Kami tidak memiliki kompetensi untuk menilai hal tersebut,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) tunduk pada hasil penilaian yang disampaikan oleh KJPP. Apabila terdapat keberatan terkait besaran ganti kerugian, masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan KJPP atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Trending di ADVERTORIAL