Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

Kab. Kotabaru · 10 Jan 2025 13:25 WIB ·

Pemkab Kotabaru Musyawarahkan Ganti Rugi Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam


 Pemkab Kotabaru Musyawarahkan Ganti Rugi Pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan terbang Gusti Sjamsir Alam.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu dan Kamis, 8-9 Januari 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh total 608 undangan, dengan 192 peserta hadir pada hari pertama dan 416 peserta pada hari kedua yang terdiri dari warga RT 01, RT 02, dan RT 08.

“Hari ini merupakan hari kedua dengan jumlah peserta sebanyak 416 orang dari tiga RT, sementara hari pertama dihadiri oleh 192 orang,” ujar Kepala Bidang Pertanahan, H. Hadian Fahmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan proses pengadaan tanah melibatkan berbagai pihak. Di antaranya instansi yang membutuhkan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami sebagai panitia pelaksana bertugas melakukan identifikasi, inventarisasi, pembentukan satgas, pengambilan data fisik pengukuran, serta data kepemilikan tanah untuk menghasilkan daftar nominatif. Setelah diumumkan dan melewati masa sanggah, instansi terkait akan menunjuk KJPP sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Menurut I Made, penilaian ganti kerugian dilakukan secara independen oleh KJPP dan tidak boleh ada intervensi.

“KJPP memiliki standar penilaian sendiri. Mereka menilai faktor fisik dan non-fisik tanah, termasuk perbedaan nilai antara tanah bersertifikat dan yang hanya memiliki segel. Kami tidak memiliki kompetensi untuk menilai hal tersebut,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) tunduk pada hasil penilaian yang disampaikan oleh KJPP. Apabila terdapat keberatan terkait besaran ganti kerugian, masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan KJPP atau menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton

16 April 2026 - 15:20 WIB

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Pengawasan Rutin Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

15 April 2026 - 07:17 WIB

Lentera Saijaan Permudah Akses Edukasi Kesehatan Warga

15 April 2026 - 07:11 WIB

Sekolah Ramah di Kotabaru Siap Dibangun, Tinggal Tunggu Anggaran Pusat

15 April 2026 - 06:59 WIB

Gerakan BAPILAH Digencarkan, Warga Kotabaru Diajak Pilah Sampah

14 April 2026 - 15:30 WIB

Trending di Kab. Kotabaru