Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 12 Mar 2025 21:31 WIB

Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru


 Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah tudingan kriminalisasi terhadap salah satu UMKM di Kota Banjarbaru. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tudingan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar. Kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Amin Rovi meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang sitaan berupa ikan kering. Barang bukti yang diamankan adalah produk makanan laut (seafood) dan minuman sirup.

“Ada beberapa berita yang menyebutkan kami menyita ikan kering, itu tidak benar. Barang yang kami sita adalah seafood dan minuman sirup,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena UMKM “Mama Khas Banjar” tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Hal ini dinilai membahayakan konsumen.

“Pelaku tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang mereka jual. Ini berbahaya bagi konsumen,” katanya.

Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen karena fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tersebut,” tutur Amin Rovi.

Terkait pembinaan, Amin Rovi menyebutkan bahwa dinas terkait telah melakukan pembinaan. Mengenai sirup yang dilabeli ulang oleh “Mama Khas Banjar”, ia mengungkapkan bahwa pelaku membeli sirup dari Hamalau Kadangan.

“Sirup itu berasal dari Hamalau Kadangan. Pelaku membeli sirup tersebut dan mengganti labelnya dengan nama ‘Mama Khas Banjar’. Pihak Hamalau sudah mengingatkan agar mencantumkan label, merek, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini dapat dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

1 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Kasus 3C dan Premanisme Selama Semester I 2026

29 Juni 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di HEADLINE