Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 12 Mar 2025 21:31 WIB

Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru


 Tangkisan Polda Kalsel Usai Dituding Kriminalisasi UMKM di Banjarbaru Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membantah tudingan kriminalisasi terhadap salah satu UMKM di Kota Banjarbaru. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tudingan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar. Kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Amin Rovi meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa barang sitaan berupa ikan kering. Barang bukti yang diamankan adalah produk makanan laut (seafood) dan minuman sirup.

“Ada beberapa berita yang menyebutkan kami menyita ikan kering, itu tidak benar. Barang yang kami sita adalah seafood dan minuman sirup,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan karena UMKM “Mama Khas Banjar” tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Hal ini dinilai membahayakan konsumen.

“Pelaku tidak mencantumkan label, merek, komposisi, dan tanggal kedaluwarsa pada produk yang mereka jual. Ini berbahaya bagi konsumen,” katanya.

Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Konsumen karena fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran tersebut,” tutur Amin Rovi.

Terkait pembinaan, Amin Rovi menyebutkan bahwa dinas terkait telah melakukan pembinaan. Mengenai sirup yang dilabeli ulang oleh “Mama Khas Banjar”, ia mengungkapkan bahwa pelaku membeli sirup dari Hamalau Kadangan.

“Sirup itu berasal dari Hamalau Kadangan. Pelaku membeli sirup tersebut dan mengganti labelnya dengan nama ‘Mama Khas Banjar’. Pihak Hamalau sudah mengingatkan agar mencantumkan label, merek, dan tanggal kedaluwarsa. Hal ini dapat dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE