Ricek.ID – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan meninggal di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Banjar tersebut disampaikan langsung Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar pada Senin (22/6/2026).
Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial AS (60) berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026).
“Kasus ini cukup menantang karena lokasi kejadian berada di area persawahan dan minim saksi yang melihat secara langsung. Anggota kami harus bolak-balik ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan,” ujarnya.
Menurut Fadli, pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Banjar.
Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung dan sakit hati. Saat kejadian, korban berinisial N (38) tengah membersihkan rumput di area persawahan.
Kapolres menjelaskan, tersangka yang melintas di lokasi tanpa sengaja menginjak pematang sawah milik korban. Korban kemudian mengucapkan kata “dasar bungul” yang membuat tersangka emosi.
“Tersangka merasa tersinggung atas ucapan korban. Saat itu tersangka melihat ada parang milik korban yang berada di sekitar lokasi, kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan parang yang digunakan sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta pakaian milik tersangka yang masih terdapat bercak darah.
Kapolres menegaskan antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun persoalan pribadi sebelumnya.
“Tidak ada motif dendam yang berkepanjangan. Ini murni dipicu emosi sesaat karena tersangka merasa dihina,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












