Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

DAERAH · 22 Mar 2025 21:20 WIB

Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan!


 Polda Kalsel Gencar Periksa Minyakita; Jika Kurang Takaran Laporkan! Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) gencar melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di sejumlah toko di Kota Banjarmasin.

Pada Sabtu (22/3/2025), pengecekan dilakukan di Toko Maimunah, Jalan Ir. P. Moch. Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kemasan, takaran, dan harga Minyakita dengan ketentuan pemerintah, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim Satgas Pangan yang dipimpin Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra, didampingi sejumlah personel, meninjau langsung kondisi Minyakita yang dijual di toko tersebut. Mereka memeriksa berat bersih, label kemasan, dan harga eceran.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata AKP Krismandra.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kepada Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rosyanto Yudha Hermawan, yang diteruskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar.

Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik penjualan lainnya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita langsung dari distributor pertama atau kedua dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengurangan takaran, atau penjualan minyak goreng di atas ketentuan,” ujar AKP Krismandra.

Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau kantor polisi terdekat. Dengan pengawasan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran tetap terjaga, sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dengan baik.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Perpustakaan Sekolah

29 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Berkolaborasi Bantu Warga Hadapi Krisis Air Bersih, PT PTK & PWI Kotabaru Akan Salurkan Bantuan Tandon Air

29 Oktober 2026 - 12:12 WIB

PDI Perjuangan Nias Utara Gelar Aksi Sosial Berbagi Sembako di Hari Sumpah Pemuda ke-98

29 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Polres Tanah Laut, Teguhkan Semangat Patriotisme & Kepedulian

28 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Pemkab Kotabaru Ajak Pemuda Berkontribusi bagi Masyarakat

28 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Festival Akrab 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

28 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Trending di ADVERTORIAL